Jawaban Seorang istri wafat meninggalkan harta warisan sebanyak Rp. 93.000.000. Biaya rumah sakit Rp. 12.500...
Jika kamu sedang mencari jawaban atas pertanyaan: Seorang istri wafat meninggalkan harta warisan sebanyak Rp. 93.000.000. Biaya rumah sakit Rp. 12.500..., maka kamu berada di tempat yang tepat. Disini ada beberapa jawaban mengenai pertanyaan tersebut. Silakan baca lebih lanjut.
Pertanyaan
Seorang istri wafat meninggalkan harta warisan sebanyak Rp. 93.000.000. Biaya rumah sakit Rp. 12.500.000, utang Rp. 7.000.000, Zakat 1.500.000. Ahli waris terdiri atas seorang suami, 2 anak laki-laki, 1 anak perempuan, 2 cucu perempuan, dan ibu. Hitunglah bagian harta warisan masing-masing ahli waris!Jawaban #1 untuk Pertanyaan: Seorang istri wafat meninggalkan harta warisan sebanyak Rp. 93.000.000. Biaya rumah sakit Rp. 12.500.000, utang Rp. 7.000.000, Zakat 1.500.000. Ahli waris terdiri atas seorang suami, 2 anak laki-laki, 1 anak perempuan, 2 cucu perempuan, dan ibu. Hitunglah bagian harta warisan masing-masing ahli waris!
Bagian harta warisan suami adalah Rp 18.000.000,00-, Bagian harta warisan ibu adalah Rp 18.000.000,00-. Bagian harta warisan 1 orang anak laki-laki adalah Rp 16.800.000,00-. Bagian harta warisan 1 orang anak perempuan adalah Rp 8.400.000,00-
Pembahasan
∴Analisis bagian harta warisan masing-masing ahli waris
- Suami = [tex]\frac{1}{4}[/tex] karena mayit memiliki anak
- ibu = [tex]\frac{1}{6}[/tex] karena mayit memiliki anak
- 2 orang anak laki-laki = asabah ma'a ghairih karena ada anak perempuan
- 1 orang anak perempuan= asabah ma'a ghairh karena ada anak laki-laki
- 2 cucu perempuan : terhalang karena ada anak laki-laki
∴Total warisan = harta warisan - ( Biaya rumah sakit + hutang + zakat)
= Rp 93.000.000,00 - ( Rp 12.500.000,00- + Rp 7.000.000,00- + Rp 1.500.000,00- )
= Rp 72.000.000,00-
∴Perhitungan bagian harta warisan masing-masing ahli waris
- Suami= [tex]\frac{1}{4}[/tex] x harta warisan
= [tex]\frac{1}{4}[/tex] x Rp 72.000.000,00-
= Rp 18.000.000,00-
- Ibu = [tex]\frac{1}{6}[/tex] x harta warisan
= [tex]\frac{1}{6}[/tex] x Rp 72.000.000,00-
= Rp 12.000.000,00-
- asabah = total harta warisan - harta warisan yang sudah dibagikan kepada ahli waris lainnya
= Rp 72.000.000,00- - Rp 30.000.000,00-
= Rp 42.000.000,00-
Bagian warisan anak laki-laki dan anak perempuan adalah asabah ma'a ghairih. Dengan ketentuan 1 orang anak laki-laki mendapat 2 kali lebih banya dari 1 anak perempuan.
Bagian asabah ( ketentuan anak laki-laki 2 dan anak perempuan 1) = ( jumlah anak laki-laki x 2) + ( jumlah anak perempuan x 1) = (2 x 2) + (1 x1) = 4 + 1 = 5
- 1 orang Anak laki-laki : [tex]\frac{ketentuan}{total bagian asabah}[/tex] x total harta asabah = [tex]\frac{2}{5}[/tex] x Rp 42.000.000,00- = Rp 16.800.000,00-
- 1 orang Anak perempuan : [tex]\frac{ketentuan}{total bagian asabah}[/tex] x total harta asabah = [tex]\frac{1}{5}[/tex] x Rp 42.000.000,00- = Rp 8.400.000,00-
-----------------------------------------
Dzawil furudj adalah ahli waris yang sudah ada ketentuannya dalam Al qur'an. Berikut ketentuan pembagian harta warisan untuk ahli waris yang tegolong kedalam golongan dzawil furudh
Ketetapan bagian harta warisan suami
- [tex]\frac{1}{2}[/tex] apabila istri tidak meninggalkan anak sebagai ahli waris
- [tex]\frac{1}{4}[/tex] apabila istri meninggalkan anak sebagai ahli waris
Ketetapan bagian harta warisan istri
- [tex]\frac{1}{4}[/tex] apabila suami tidak meninggalkan anak sebagai ahli waris
- [tex]\frac{1}{8}[/tex] apabila suami meninggalkan anak sebagai ahli waris
Ketetapan bagian harta warisan ibu
- [tex]\frac{1}{3}[/tex] apabila mayit tidak meniggalkan keturunan
- [tex]\frac{1}{6}[/tex] apabila mayyit meninggalkan keturunan
- Asabah ma'a ghairih (dengan bapak) jika ahli waris hanya suami, ibu, dan bapak
Ketetapan bagian harta warisan bapak
- [tex]\frac{1}{6}[/tex] jika mayyit memiliki keturunan laki-laki
- asabah bi nafsi jika mayyit tidak memiliki keturunan laki-laki
- Asabah ma'a ghairih (dengan ibu) jika ahli waris hanya suami, ibu, dan bapak
Ketetapan bagian warisan anak laki-laki
- Asabah ma'a ghairih apabila mayyit (orang yang meninggal) meninggalkan anak perempuan
- Asabah bin nafsih apabila mayyit (orang yang meninggal) tidak meninggalkan anak perempuan
Ketetapan bagian warisan anak perempuan
- Asabah ma'a ghairih apabila mayyit (orang yang meninggal) meninggalkan anak laki-laki maka bagian anak perempuan adalah asabah
- Apabila mayyit (orang yang meninggal) tidak meninggalkan anak laki-laki maka bagian 1 anak perempuan adalah [tex]\frac{1}{2}[/tex]
- Apabila mayyit (orang yang meninggal) tidak meninggalkan anak laki-laki dan anak perempuannya 2 atau lebih maka total anak perempuan adalah [tex]\frac{2}{3}[/tex] dari harta warisan
Pelajari lebih lanjut
- Materi tentang contoh soal mawaris atau harta warisan, di link https://brainly.co.id/tugas/22258798
- Materi tentang contoh soal mawaris atau harta warisan, di link brainly.co.id/tugas/22249610
- Materi tentang contoh soal mawaris atau harta warisan, di link brainly.co.id/tugas/22249176
- Materi tentang contoh soal mawaris atau harta warisan, di link brainly.co.id/tugas/22231708
- Materi tentang contoh soal mawaris atau harta warisan, di link brainly.co.id/tugas/22223162
==========================================
Detail jawaban
Kelas : XII
Mata pelajaran : Agama islam
Bab : Meraih Berkah dengan Mawaris
Kode soal : 12.14.8
Kata kunci : Warisan, bagian harta warisan suami, harta warisan anak laki-laki, harta warisan anak perempuan
Sekian tanya-jawab mengenai Seorang istri wafat meninggalkan harta warisan sebanyak Rp. 93.000.000. Biaya rumah sakit Rp. 12.500..., semoga dengan ini bisa membantu menyelesaikan masalah kamu.
Tidak ada komentar: