Jika kamu sedang mencari jawaban atas pertanyaan: jelaskan jenis zina dan hukumannya menurut syariat islam!, maka kamu berada di tempat yang tepat. Disini ada beberapa jawaban mengenai pertanyaan tersebut. Silakan baca lebih lanjut.
Pertanyaan
jelaskan jenis zina dan hukumannya menurut syariat islam!Jawaban #1 untuk Pertanyaan: jelaskan jenis zina dan hukumannya menurut syariat islam!
1. Jenis Zina
Para ulama membagi pelaku zina menjadi dua macam, yaitu :
a. Ghairu Muhshan
Orang yang berzina, namun belum pernah sekalipun melakukan hubungan suami istri (jima’) lewat pernikahan yang sah dan syar`i, disebut ghairu muhshan (غير محصن).
b. MuhshanOrang yang berzina, dan dia sudah pernah melakukan hubungan suami istri (jima’) lewat pernikahan yang sah dan syar`i, disebut disebut zina ghairu muhshan.
2. Hukuman buat pezina
Hukuman buat pezina terbagi dua macam sesuai dengan pelakunya, apakah muhshan atau ghairu muhshan.
a. Hukuman zina ghairu muhshan
Hukuman zina ghairu muhshan adalah jalad atau cambuk dan diasingkan selama setahun.
b. Hukuman zina muhshan
Para ulama sepakat menyatakan bahwa pelaku zina muhshan dihukum dengan hukuman rajam, yaitu dilempari dengan batu hingga mati.
Sekian tanya-jawab mengenai jelaskan jenis zina dan hukumannya menurut syariat islam!, semoga dengan ini bisa membantu menyelesaikan masalah kamu.
Tidak ada komentar: