Jawaban apakah anak angkat bisa mendapatkan warisan, ketika orang tua angkat tidak memiliki keturunan?
Jika kamu sedang mencari jawaban atas pertanyaan: apakah anak angkat bisa mendapatkan warisan, ketika orang tua angkat tidak memiliki keturunan?, maka kamu berada di tempat yang tepat. Disini ada beberapa jawaban mengenai pertanyaan tersebut. Silakan baca lebih lanjut.
Pertanyaan
apakah anak angkat bisa mendapatkan warisan, ketika orang tua angkat tidak memiliki keturunan?Jawaban #1 untuk Pertanyaan: apakah anak angkat bisa mendapatkan warisan, ketika orang tua angkat tidak memiliki keturunan?
Jawaban:
bisa
Penjelasan:
semoga membantu maaf kalau salah dan jawaban singkat
Jawaban #2 untuk Pertanyaan: apakah anak angkat bisa mendapatkan warisan, ketika orang tua angkat tidak memiliki keturunan?
Jawaban:
ya,bisa
Penjelasan:
dalam hal perwalian, sejak keputusan diucapkan oleh pengadilan, ketika oarng tua angkat menjadi wali dari anak tersebut. sejak saat itu pula segala hak dan kewajiban orang tua kandung beralih pada orang tua angkat.
Di sini perbedaan antara hukum Islam dan hukum perdata. Solusi yang ditawarkan hukum perdata adalah memberikan hibah. Menurut ketentuan Pasal 957 KUHPerdata, disebutkan bahwa: Hibah wasiat adalah suatu penetapan wasiat yang khusus dengan mana si yang mewariskan kepada seorang atau lebih memberikan beberapa barang-barangnya dari suatu jenis tertentu seperti misalnya segala barang-barangnya bergerak atau tak bergerak atau memberikan hak pakai hasil atas seluruh atau sebagian harta peninggalannya. Namun, dalam memberikan hibah perlu diperhatikan hak ahli waris sahnya. Jangan sampai Untuk itu KUHPerdata menentukan pada Pasal 972 bahwa: Apabila warisan tidak seluruhnya atau untuk sebagian diterimanya, atau apabila warisan diterimanya dengan hak istimewa akan pendaftaran harta peninggalan, dan yang ini tidak mencukupi guna memenuhi akan segala wasiat, maka hibah-hibah itu dalam keseimbangan dengan besarnya, harus dikurangi, kecuali yang mewariskan tentang hal ini, telah menetapkan ketentuan-ketentuan lain dalam surat wasiatnya. Selain itu, dalam memberikan hibah juga harus dibuktikan dengan akta hibah di hadapan pejabat yang berwenang dimana sebelumnya dimintakan terlebih dahulu persetujuan dari ahli waris yang sah. Surat persetujuan tersebut juga harus dilegalisir oleh Notaris.
Sumber: Apakah Anak Angkat Berhak Jadi Ahli Waris?
Sekian tanya-jawab mengenai apakah anak angkat bisa mendapatkan warisan, ketika orang tua angkat tidak memiliki keturunan?, semoga dengan ini bisa membantu menyelesaikan masalah kamu.
Tidak ada komentar: