Jawaban Orang tua sudah meninggal dua duanya dan meninggalkan warisan sebesar 60 juta rupiah dengan hak wari...
Jika kamu sedang mencari jawaban atas pertanyaan: Orang tua sudah meninggal dua duanya dan meninggalkan warisan sebesar 60 juta rupiah dengan hak wari..., maka kamu berada di tempat yang tepat. Disini ada beberapa jawaban mengenai pertanyaan tersebut. Silakan baca lebih lanjut.
Pertanyaan
Orang tua sudah meninggal dua duanya dan meninggalkan warisan sebesar 60 juta rupiah dengan hak waris anak laki laki 1 orang dan perempuan 5 orang, berapa masing maisng dapat uang warisan tersebut?Jawaban #1 untuk Pertanyaan: Orang tua sudah meninggal dua duanya dan meninggalkan warisan sebesar 60 juta rupiah dengan hak waris anak laki laki 1 orang dan perempuan 5 orang, berapa masing maisng dapat uang warisan tersebut?
Jawaban:
10 juta rupiah setiap anak
{maaf jika salah,semoga membantu}
follow yah:)
Jawaban #2 untuk Pertanyaan: Orang tua sudah meninggal dua duanya dan meninggalkan warisan sebesar 60 juta rupiah dengan hak waris anak laki laki 1 orang dan perempuan 5 orang, berapa masing maisng dapat uang warisan tersebut?
Jawaban:
Jika dua atau anak perempuan, tidak ada anak atau cucu laki-laki, maka besar warisannya 2/3 bagian. ... Dalam hukum Islam, pembagian besaran warisan laki-laki dan perempuan adalah 2 banding 1.
Apabila hukum Islam yang digunakan, maka besar bagian anak perempuan dan laki-laki dapat ditetapkan dengan melihat siapakah ahli waris lainnya yang mewaris bersama anak-anak tersebut.
Berikut pembagian warisan anak menurut jenis kelamin berdasarkan hukum Islam :
* Untuk Anak Perempuan : Jika anak sendirian, tidak ada anak atau cucu lain, maka besar warisan ½ bagian. Jika dua atau anak perempuan, tidak ada anak atau cucu laki-laki, maka besar warisannya 2/3 bagian.
* Untuk Anak Laki-laki : Jika sendirian atau bersama anak / cucu lain (laki-laki atau perempuan), bagiannya adalah Ashobah yang berarti sisa seluruh harta setelah dibagi pembagian lain.
Dalam hukum Islam, pembagian besaran warisan laki-laki dan perempuan adalah 2 banding 1.
Apabila yang digunakan sebagai dasar pembagian hukum waris dalam KUH Perdata maka besar warisan anak perempuan dan laki-laki adalah sama.
Karena KUH Perdata tidak membedakan antara ahli waris perempuan dan laki-laki.
Sekian tanya-jawab mengenai Orang tua sudah meninggal dua duanya dan meninggalkan warisan sebesar 60 juta rupiah dengan hak wari..., semoga dengan ini bisa membantu menyelesaikan masalah kamu.
Tidak ada komentar: