ads 728x90

Jawaban Berapa bagian ahli waris masing-masing

Jika kamu sedang mencari jawaban atas pertanyaan: Berapa bagian ahli waris masing-masing, maka kamu berada di tempat yang tepat. Disini ada beberapa jawaban mengenai pertanyaan tersebut. Silakan baca lebih lanjut.

Pertanyaan

Berapa bagian ahli waris masing-masing

Jawaban #1 untuk Pertanyaan: Berapa bagian ahli waris masing-masing


  Bagian Masing-masing Ahli Waris
a.      Anak laki-laki

Kemungkinan memeperoleh warisan:

1)      Mendapatkan semua harta warisan, apabila tidak mempunyai anak perempuan, ibu bapak, suami/istri.

2)      Sebagai ‘ashabah binafsih, setelah diambil bagian dzawil furudh. Dan akan memperoleh seluruh sisa jika tidak ada anak perempuan. Bila ada anak perempuan, maka bagiannya adalah dua kali bagian perempuan.

b.      Cucu laki-laki dari anak laki-laki

Kemungkinan memperoleh warisan:

1)      Jika tidak terhijab, ia sebagai ‘ashabah binafsih; bisa memperoleh seluruh sisa warisan, jika tak ada cucu perempuan dari anak laki-laki; jika ada cucu perempuan (dari anak laki-laki), bagiannya dua kali bagian cucu perempuan.

2)      Tidak memperoleh warisan (terhijab), bila ada anak laki-laki.

c.       Bapak

Kemungkinan memperoleh warisan:

1)      Dapat terhijab nuqshan.

2)      1/6 bagian, jika ada ahli waris anak atau cucu laki-laki.

3)      1/6 bagian ditambah ‘ashabah, jika ada anak perempuan atau cucu perempuan.

4)      ‘Ashabah, jika tidak ada anak atau cucu baik laki-laki maupun perempuan.

d.      Kakek dari pihak bapak

Kemungkinan memperoleh warisan:

1)      Bisa terhijab hirman, jika ada bapak.

2)      1/6 bagian, jika ada anak atau cucu laki-laki.

3)      1/6 bagian ditambah ‘ashabah, jika ada anak atau cucu perempuan.

4)      Sebagai ‘ashabah, apabila tidak ada anak/cucu laki-laki maupun perempuan.

e.       Saudara laki-laki sekandung

Kemungkinan memperoleh warisan:

1)      Bisa terhijab hirman, jika ada anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki atau bapak.

2)      ‘Ashabah binafsih, bisa memperoleh seluruh sisa warisan.

3)      1/3 bagian jika lebih dari satu orang saudara baik laki-laki maupun perempuan.

f.        Saudara laki-laki sebapak

Kemungkinan memperoleh warisan:

1)      Bisa terhijan hirman, jika ada anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki, bapak, saudara laki-laki sekandung atau saudara perempuan sekandung.

2)      ‘Ashabah binafsih.

3)      1/3 bagian jika lebih dari satu orang saudara sebapak baik laki-laki maupun perempuan.

g.      Saudara laki-laki seibu

Kemungkinan memperoleh warisan:

1)      Bisa terhijab hirman, jika ada anak laki-laki atau perempuan, cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki, bapak, kakek dari pihak bapak.

2)      1/3 bagian jika teerdiri dari dua orang atau lebih.

3)      1/6 bagian jika hanya satu orang.

h.      Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung, anak laki-laki dari saudara sebapak, paman kandung, paman sebapak, anak laki-laki paman sekandung, anak laki-laki paman sebapak

Kemungkinan memperoleh warisan:

1)      Bisa terhijab hirman.

2)      Bisa ‘ashabah binafsih.

i.        Suami

Kemungkinan memperoleh warisan:

1)      Bisa terhijab nuqshan, jika ada anak atau cucu.

2)      ½ bagian jika tidak ada anak atau cucu.

3)      ¼ bagian jika ada anak atau cucu.

j.        Anak perempuan

Kemungkinan memperoleh warisan:

1)      Tidak dapat terhijab.

2)      ½ bagian jika hanya seorang dan tidak ada anak laki-laki.

3)      2/3 bagian jika lebih dari satu orang dan tidak ada anak laki-laki.

4)      ‘Ashabah bil ghairi jika ada anak laki-laki.

k.      Cucu perempuan dari anak laki-laki

Kemungkinan memperoleh warisan:

1)      Dapat terhijab hirman, jika ada anak laki-laki, dua anak perempuan atau lebih.

2)      1/2 bagian, jika hanya seorang, tidak ada cucu laki-laki, atau seorang anak perempuan.

3)      2/3 bagian, jika dua orang atau lebih dan tidak ada anak laki-laki atau seorang anak perempuan.

4)      1/6 bagian, jika ada anak perempuan tapi tidak ada cucu laki-laki.

l.        Ibu

Kemungkinan memperoleh warisan:

1)      Bisa terhijab nuqshan, jika ada anak, cucu atau dua orang saudara atau lebih.

2)      1/3 bagian jika tidak ada anak, cucu, atau dua orang saudara atau lebih.

3)      1/3 dari sisa, jika termasuk gharawain. Gharawain adalah jika ahli waris terdiri dari suami, ibu dan bapak, atau istri, ibu dan bapak.

4)      1/6 bagian jika ada anak, cucu atau dua orang saudara atau lebih.

m.    Nenek

Kemungkinan memperoleh warisan:

1)      Bisa terhijab hirman, jika ada anak, ibu atau bapak.

2)      1/6 bagian (untuk seorang atau dua orang nenek) jika ada anak, ibu atau bapak).

Sekian tanya-jawab mengenai Berapa bagian ahli waris masing-masing, semoga dengan ini bisa membantu menyelesaikan masalah kamu.

Jawaban Berapa bagian ahli waris masing-masing Jawaban Berapa bagian ahli waris masing-masing Reviewed by Mr.Anggi on 22.27 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.