Jawaban 1. Tulislah ahli waris yg mendapat kan bagian setengah? 2.tulislah ahli waris yang mendapatkan bagia...
Jika kamu sedang mencari jawaban atas pertanyaan: 1. Tulislah ahli waris yg mendapat kan bagian setengah? 2.tulislah ahli waris yang mendapatkan bagia..., maka kamu berada di tempat yang tepat. Disini ada beberapa jawaban mengenai pertanyaan tersebut. Silakan baca lebih lanjut.
Pertanyaan
1. Tulislah ahli waris yg mendapat kan bagian setengah?
2.tulislah ahli waris yang mendapatkan bagian seperempat?
3. Tulislah ahli waris yang mendapatkan bagian sepertiga?
4. Tulislah ahli waris yang mendapatkan bagian dua pertiga?
5.Tulislah ahli waris yang mendapatkan bagian seperenam ?
6. Tulislah ahli waris yang mendapatkan bagian seperdelapan?
Jawaban #1 untuk Pertanyaan:
1. Tulislah ahli waris yg mendapat kan bagian setengah?
2.tulislah ahli waris yang mendapatkan bagian seperempat?
3. Tulislah ahli waris yang mendapatkan bagian sepertiga?
4. Tulislah ahli waris yang mendapatkan bagian dua pertiga?
5.Tulislah ahli waris yang mendapatkan bagian seperenam ?
6. Tulislah ahli waris yang mendapatkan bagian seperdelapan?
1.laki laki
2.suami dan istri
3.ibu dan dua saudara (baik laki-laki ataupun perempuan) yang seibu.
4.- Dua anak perempuan (kandung) atau lebih.
- Dua orang cucu perempuan keturunan anak laki-laki atau lebih.
- Dua orang saudara kandung perempuan atau lebih.
- Dua orang saudara perempuan seayah atau lebih.
5. (1) ayah, (2) kakek asli (bapak dari ayah), (3) ibu, (4) cucu perempuan keturunan anak laki-laki, (5) saudara perempuan seayah, (6) nenek asli, (7) saudara laki-laki dan perempuan seibu.
6.istri
penjelasan
1. Ashhabul furudh yang berhak mendapatkan separuh dari harta waris peninggalan pewaris ada lima, satu dari golongan laki-laki dan empat lainnya perempuan. Kelima ashhabul furudh tersebut adalah suami, anak perempuan, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, saudara kandung perempuan dan saudara perempuan seayah.
2.Adapun kerabat pewaris yang berhak mendapatkan seperempat dari harta peninggalannya hanya ada dua yaitu suami dan istri.
3.Adapun ashhabul furudh yang berhak mendapat warisan sepertiga bagian hanya dua yaitu ibu dan dua saudara (baik laki-laki ataupun perempuan) yang seibu.
4.Ahli waris yang berhak mendapat bagian dua per tiga dari harta peninggalan pewaris ada empat dan semuanya terdiri dari wanita:
- Dua anak perempuan (kandung) atau lebih.
- Dua orang cucu perempuan keturunan anak laki-laki atau lebih.
- Dua orang saudara kandung perempuan atau lebih.
- Dua orang saudara perempuan seayah atau lebih.
5.Adapun asbhabul furudh yang berhak mendapat bagian seperenam, ada tujuh orang. Mereka adalah (1) ayah, (2) kakek asli (bapak dari ayah), (3) ibu, (4) cucu perempuan keturunan anak laki-laki, (5) saudara perempuan seayah, (6) nenek asli, (7) saudara laki-laki dan perempuan seibu.
6.Dari sederet ashhabul furudh yang berhak memperoleh bagian warisan seperdelapan (1/8) yaitu istri. Istri baik seorang maupun lebih akan mendapatkan seperdelapan dari harta peninggalan suaminya, bila suami mempunyai anak atau cucu, baik anak tersebut lahir dari rahimnya atau rahim istri yang lain.
Dalilnya adalah firman Allah SWT:
"Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau )dan) sesudah dibayar utang-utangmu." (an-Nisa: 12)
Sekian tanya-jawab mengenai 1. Tulislah ahli waris yg mendapat kan bagian setengah? 2.tulislah ahli waris yang mendapatkan bagia..., semoga dengan ini bisa membantu menyelesaikan masalah kamu.
Tidak ada komentar: