Jika kamu sedang mencari jawaban atas pertanyaan: Definisi hibah, wasiat, waris menurut syariah islam, maka kamu berada di tempat yang tepat. Disini ada beberapa jawaban mengenai pertanyaan tersebut. Silakan baca lebih lanjut.
Pertanyaan
Definisi hibah, wasiat, waris menurut syariah islamJawaban #1 untuk Pertanyaan: Definisi hibah, wasiat, waris menurut syariah islam
Jawaban:
Hibah: merupakan pemberian dan penyerahan harta yang dilakukan pada saat orang yang memiliki harta masih hidup.
Wasiat: merupakan permberian harta kepada seseorang pada saat orang yang memiliki harta masih hidup tetapi penyerahan kepemilikan harta dilakukan setelah orang yang memiliki harta meninggal dunia.
Warisan: merupakan pemberian dan penyerahan harta yang dilakukan pada saat orang yang memiliki harta sudah meninggal dunia.
Sekian tanya-jawab mengenai Definisi hibah, wasiat, waris menurut syariah islam, semoga dengan ini bisa membantu menyelesaikan masalah kamu.
Tidak ada komentar: