Jawaban Harta Waris : 24 Juta Ahli Waris : - Istri - Cucu perempuan dari anak perempuan - Saudara perempuan...
Jika kamu sedang mencari jawaban atas pertanyaan: Harta Waris : 24 Juta Ahli Waris : - Istri - Cucu perempuan dari anak perempuan - Saudara perempuan..., maka kamu berada di tempat yang tepat. Disini ada beberapa jawaban mengenai pertanyaan tersebut. Silakan baca lebih lanjut.
Pertanyaan
Harta Waris : 24 JutaAhli Waris :
- Istri
- Cucu perempuan dari anak perempuan
- Saudara perempuan ayah
- Saudara perempuan ibu
Tentukan bagian bagiannya menurut Hukum Islam
Jawaban #1 untuk Pertanyaan: Harta Waris : 24 Juta
Ahli Waris :
- Istri
- Cucu perempuan dari anak perempuan
- Saudara perempuan ayah
- Saudara perempuan ibu
Tentukan bagian bagiannya menurut Hukum Islam
Jawaban:
Cara-cara Pembagian Warisan Menurut Hukum Islam
Sebelum membahas pertanyaan Anda, perlu kami sampaikan bahwa istri yang meninggal terlebih dahulu tidak memengaruhi bagian harta waris yang akan diterima oleh para ahli waris.
Adapun berdasarkan informasi yang terdapat dalam pertanyaan Anda, dapat kami simpulkan bahwa ahli waris yang ditinggalkan oleh pewaris (seorang laki-laki duda) adalah seorang anak perempuan dan beberapa saudara kandung.
Setidaknya, terdapat tiga ajaran hukum waris Islam yang berlaku di Indonesia, yakni ajaran patrilineal Syafii, bilateral Hazairin, dan mengacu pada Lampiran Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”).
Untuk selanjutnya, akan kami jelaskan satu per satu bagian harta waris yang akan diterima oleh masing-masing ahli waris, berdasarkan ketiga ajaran hukum waris Islam tersebut.
Sekian tanya-jawab mengenai Harta Waris : 24 Juta Ahli Waris : - Istri - Cucu perempuan dari anak perempuan - Saudara perempuan..., semoga dengan ini bisa membantu menyelesaikan masalah kamu.
Tidak ada komentar: